| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pemohon (KAMISNA WIDAINI) sebagai pemegang kuasa asuh/wali dari anak-anak Pemohon yang bernama:
- Kayla Rafika Dewi, Lahir di Lubuk Pinang, 22 Mei 2010 (15 Tahun)
- Widia Ningsih, Lahir di Lubuk Pinang, 01 Januari 2014 (11 Tahun)
- Thalita Faradiba, Lahir di Mukomuko, 19 Januari 2018 (7 Tahun)
- Alfarik Julianda Putra, Lahir di Mukomuko, 07 Juli 2020 (5 Tahun)
- Menetapkan PEMOHON (KAMISNA WIDAINI) dapat mewakili segala tindakan hukum Keempat (4) anak tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan, khususnya untuk melakukan tindakan hukum menandatangani Akta Jual Beli atas :
- Bidang Tanah dengan SHM No. 07.08.000002760.0 yang terletak di Desa Lubuk PinangĀ Kec. Lubuk Pinang Kab. Mukomuko Prov. Bengkulu seluas 1.259 M2 atas nama Pemegang Hak Abdi Pandu Irawan, Kamisna Widaini, Siti Nurhaini, Widia ningsih, Alfarik Julianda Putra, Kayla Rafika dewi, Thalita Faradiba;
- Bidang Tanah dengan SHM No. 07.08.000004094.0 yang terletak di Desa Lubuk PinangĀ Kec. Lubuk Pinang Kab. Mukomuko Prov. Bengkulu seluas 551 M2 atas nama Pemegang Hak : Siti Nurhaini, Kayla Rafika Dewi, Widia Ningsih, Abdi Pandu Irawan, Alfarik Julianda Putra, Thalita Faradiba, Kamisna Widaini;
- Membebankan biaya Permohonan ini menurut hukum;
|