| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali/wakil dari anak Pemohon yang belum dewasa, yaitu :
- Wafiqah Khairani Binti Thamrin, Jenis Kelamin: Perempuan, Tempat Tanggal Lahir: Bengkulu, 14 Desember 2011, Umur: 14 Tahun;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili anak Pemohon Wafiqah Khairani Binti Thamrin yang belum dewasa tersebut untuk penandatanganan akta balik Nama sertipikat tanah perumahan/pemukiman dengan nomor sertifikat Hak Milik No.1979 seluas 543 M?2; yang terletak di terletak di Desa/Kelurahan Panorama, Kecamatan Gading Cempaka, Kabupaten Bengkulu;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
|